Wacana untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah sangat lama didengar. Beberapa langkah sudah dilakukan baik pemerintah daerah maupun pusat dalam rangka mengurangi sampah jenis plastik ini.

Salah satu yang cukup kontroversial saat itu adalah kantong plastik mulai berbayar sekitar Rp200,-. Alasannya sederhana, pemerintah ingin masyarakat lebih sadar untuk mengurangi sampah plastik.

Namun hal tersebut sepertinya “percuma” saja karena mungkin harganya yang masih terbilang murah. Akan tetapi, kabar terbaru datang dari DKI Jakarta yang pada akhirnya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Perlu diingat bahwa ini adalah sebuah larangan yang artinya penggunaan plastik tidak diperbolehkan lagi. Larangan ini ditujukan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Aturan ini sudah dilaksanakan pada 1 Juli lalu.

https://www.instagram.com/p/CCGcHt0FJRp/?igshid=1f3jrdx9h94tz

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangan tertulis, yang dikutip langsung dari Kompas.com pada (1/7) lalu.

Pihaknya juga mengungkap fakta bahwa pembatasan PSBB justru memberikan efek negatif terhadap jumlah sampah plastik yang semakin bertambah. Masyarakat memilih belanja online yang pada akhirnya menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga : Sampah Masker dan Sarung Tangan, Ancaman Baru Kala New Normal

Fakta lainnya menyebutkan bahwa hampir 34% sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang merupakan jenis plastik dan kantong kresek.

Kini pengelola pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat harus mulai memilih menggunakan kantong ramah lingkungan. Anando juga mengklasifikasikan kantong ramah lingkungan yang terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.

Tidak hanya penjual, masyarakat sebagai calon pembeli juga diharapkan dapat mendukung para penjual dengan membawa kantong ramah lingkungan sendiri.

Harganya memang lebih mahal dibandingkan kantong plastik sekali pakai, namun penggunaannya bisa berkali-kali dan tentunya sudah membantu pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Meskipun demikian, larangan ini sepertinya masih diterapkan di Jakarta. Akan tetapi, ini adalah sebuah perubahan besar karena meskipun kantong plastik sekali pakai sudah sangat melekat di masyarakat, pemerintah mampu melakukan tindakan tegas agar tidak merusak lingkungan lebih jauh lagi.

Pelarangan ini bukan tanpa alasan. Plastik sekali pakai merupakan jenis yang sangat susah terurai dan butuh waktu hingga ratusan tahun. Ini artinya plastik hampir tidak bisa terurai secara alami.

Berbeda jika kantong tersebut berbahan kayu, terkena air dan dibiarkan lama di atas tanah saja sudah terlihat mulai terurai. Selain itu, pengolahan plastik hanya bisa dilakukan pihak tertentu saja karena membutuhkan pembakaran dengan suhu yang spesifik.

Kedepannya, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat berlaku di kota lain seperti Pekanbaru, Riau dan bahkan nasional. Pemerintah juga diharapkan berupaya memberikan solusi pengganti kantong plastik yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan penggunaannya relatif lama.


Referensi
Kompas : Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta
Gambar : Unsplash @ciabattespugnose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *