Idul Adha menjadi hari raya yang ditunggu oleh umat Islam terutama di Indonesia. Meskipun masa pandemi masih berlangsung, hal ini tentu tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk menyambut hari tersebut.
Penyembelihan hewan kurban jatuh pada 10 Zulhijjah, atau tepatnya tanggal 31 Juli 2020. Kegiatan ini dilakukan setelah Sholat Id dan selama tiga hari tasyrik berturut-turut, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau 1 – 3 Agustus 2020 mendatang.
Berbeda dengan perayaan di tahun-tahun sebelumnya, MUI menerbitkan beberapa panduan yang harus ditaati masyarakat agar pelaksanaannya berlangsung aman dan naman.
Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Intinya, pihak MUI mengharapkan agar masyarakat menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Lebih jelasnya, berikut beberapa panduan dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
- Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
- Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
- Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
- Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu ada juga beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menyambut Idul Adha tahun ini.
- Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
- Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
- Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
Masyarakat diminta untuk terus mengikuti berbagai protokol yang berlaku saat ini agar penularan saat hari-hari besar seperti ini dapat terlaksanakan dengan nyaman dan aman.
Lebih lengkapnya, kamu dapat mengunduh Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Referensi
MUI : Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban