Idul Adha menjadi hari raya yang ditunggu oleh umat Islam terutama di Indonesia. Meskipun masa pandemi masih berlangsung, hal ini tentu tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk menyambut hari tersebut.

Penyembelihan hewan kurban jatuh pada 10 Zulhijjah, atau tepatnya tanggal 31 Juli 2020. Kegiatan ini dilakukan setelah Sholat Id dan selama tiga hari tasyrik berturut-turut, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau 1 – 3 Agustus 2020 mendatang.

Berbeda dengan perayaan di tahun-tahun sebelumnya, MUI menerbitkan beberapa panduan yang harus ditaati masyarakat agar pelaksanaannya berlangsung aman dan naman.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Intinya, pihak MUI mengharapkan agar masyarakat menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Lebih jelasnya, berikut beberapa panduan dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Selain itu ada juga beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menyambut Idul Adha tahun ini.

Masyarakat diminta untuk terus mengikuti berbagai protokol yang berlaku saat ini agar penularan saat hari-hari besar seperti ini dapat terlaksanakan dengan nyaman dan aman.

Lebih lengkapnya, kamu dapat mengunduh Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.


Referensi
MUI : Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *