Masker kini menjadi salah satu alat pelindung diri yang wajib digunakan. Tidak hanya berpergian dengan jarak yang jauh, berbelanja di sebelah rumah pun perlu memakai masker.

Hal ini diberlakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus COVID-19 yang saat ini masih melanda Indonesia bahkan seluruh dunia. Di tengah kesadaran masyarakat yang mulai bertumbuh untuk menggunakan masker, kini berhembus kabar penggunaan masker kain SNI.

Masker medis yang umumnya dijual tentu sudah memiliki sertifikasi standart SNI. Akan tetapi, berbeda dengan masker kain yang kini harus sesuai dengan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).

Aturan ini juga tertuang dalam SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Penepatan ini juga terjadi atas putusan dari Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

Meskipun demikian, hal ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat maupun warganet di sosial media. Banyak yang mengkritisi namun banyak juga yang mendukung.

Perumusan mengenai masker kain SNI ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan COVID-19. Seperti yang kita ketahui, banyak masker kain yang hanya menggunakan satu lapisan dan beredar di masyarakat.

Meskipun murah dan bisa menjadi bentuk pencegahan, masker dengan satu lapisan seperti ini tidak akan optimal di tengah pandemi karena filternya masih terlalu besar dan memberi kesempatan virus untuk masuk.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga mengeluarkan spesifikasi masker kain SNI. Pihaknya membagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya, mulai dari

Untuk lebih jelasnya, kamu dapat melihat infografis yang dikutip langsung dari laman Kompas berikut ini.

Seperti yang kita ketahui pula, pembuatan barang yang membutuhkan sertifikasi SNI memerlukan biaya. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2007 menerangkan bahwa perkiraan biaya pengurusan SNI sekitar Rp 10-14 juta.

Meskipun demikian, SNI untuk masker kain masih bersifat sukarela. Artinya, pihak pembuat masker kain tidak diwajibkan melakukan standarisasi SNI pada produk masker kain buatannya.

Oleh karena itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga pihak pembuat masker kain untuk menyesuaikan masker kain buatannya sesuai dengan standar yang ada.


Referensi
Kompas.com : INFOGRAFIK: Klasifikasi Masker Kain Ber-SNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *