Peningkatan jumlah kasus virus Covid-19 terus saja terjadi. Data terakhir pada hari Senin (13/4) lalu, setidaknya sudah ada 4.557 pasien positif dengan jumlah meninggal sekitar 399 orang. Meskipun kabar duka terus berdatangan, kabar pasien sembuh juga terus mengalami peningkatan hingga 380 orang.

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat dalam pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19 ini. Salah satunya adalah dengan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Pada dasarnya, Indonesia tidak mengenal istilah Lockdown melainkan Karantina Wilayah yang konsepnya hampir sama. Sama halnya dengan PSBB, pembatasan aktivitas sosial masyarakat kini lebih luas dan bahkan ada sanksi jika terjadi pelanggaran.

Saat ini, PSBB baru berlaku di Jakarta dan menyusul beberapa daerah penyangga lainnya. Tidak hanya di daerah pulau Jawa, bahkan beberapa wilayah di Riau seperti Pekanbaru sepertinya akan segera menerapkan PSBB seiring dengan perstujuan yang telah dikeluarkan oleh Menkes.

Jika disimak sekilas, PSBB seolah membatasi semua pergerakan sosial masyarakat dan terbilang “mengancam”. Apakah benar demikian? Mari kenal lebih dekat dengan istilah PSBB.

Pengertian PSBB

Pengertian PSBB tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”

Pasal 1 Permenkes No. 9 Tahun 2020

Tanggal dan Lama Penerapan

Untuk tanggal penerapan sendiri masing-masing daerah mengajukan ke Menkes untuk disetujui. Ketika suatu daerah sudah disetujui, tidak semata-mata daerah tersebut akan langsung menerapkan PSBB.

Untuk lama penerapannya sendiri merujuk pada masa inkubasi terlama yakni sekitar 14 hari. Namun bisa diperpanjang jika masih banyak bukti penyebaran sebagaimana yang tertuang dalam KMK No HK.01.07/Menkes/239/2020.

Kegiatan yang Dibatas

Pemberlakuan PSBB akan membatasi hampir seluruh kegiatan sosial masyarakat. Berikut beberapa kegiatan yang dibatasi seperti yang tertuang pada Pasal 13 Permenkes tentang pedoman PSBB.

Sebenarnya setiap poin ada beberapa penjelasan yang lebih rinci. Nantinya akan dibuat dalam artikel yang terpisah mengenai hal yang dibatasi dan tidak dibatasi selama PSBB.

Bantuan Sosial

Seperti yang dikatakan sebelumnya, suatu daerah ketika sudah disetujui tidak semata-mata langsung menerapkan PSBB. Pemda setempat harus melakukan evaluasi berbagai aspek terutama mengenai bantuan sosial. Bantuan sosial akan dibagikan kepada masyarakat miskin dan rentan terdampak dalam pelaksanaan PSBB.

Sanksi

Perlu diingat, pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, daerah penerapan PSBB seperti Jakarta telah melangsungkan berbagai raziah jalanan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan tentunya memberikan sosialisasi.

Begitulah beberapa penjelasan mengenai PSBB secara umum. Pada artikel berikutnya akan membahas kegiatan yang benar-benar dibatasi dan tidak dibatasi selama penerapan PSBB.

Lalu, apakah menakutkan atau tidak? Pada dasarnya pembatasan ini merupakan penerapan yang lebih tegas dari Sosial Distancing. Kamu masih bisa keluar ke beberapa tempat namun dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan seperti memakai masker.

Mari tetap jaga kesehatan, kebersihan dan mengikuti berbagai arahan pemerintah setempat. Dengan membatasi dan mengendalikan diri artinya anda peduli dengan kesehatan diri sendiri, anak, ibu, bapak, keluarga dan orang sekitar yang anda cintai.


Referensi
Pekanbaru Tribun : BERLANGSUNG Selama 14 sampai 20 Hari, Ini yang Harus Dipatuhi saat PSBB di Pekanbaru
Detik.com : Yang Harus Diketahui tentang PSBB di Jakarta
Situs Pemerintah : Data Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *