Saat ini beberapa daerah tengah gencar untuk menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19. Salah satu daerah yang akan segera menerapkan pembatasan tersebut adalah Pekanbaru, Riau.

Hal ini dilakukan mengingat Pekanbaru masuk dalam zona merah penyebaran virus Covid-19. Untuk memutus rantai ini, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemda setempat adalah dengan penerapan PSBB. Pada artikel sebelumnya, kita sudah mengenal apa itu istilah PSBB.

Baca : Mengenal Lebih Dekat Istilah PSBB, Menakutkan?

Meskipun menggunakan istilah “pembatasan”, namun tidak semua aktivitas yang dilakukan masyarakan akan dibatasi sepenuhnya. Agar tidak menyalahi aturan dan terkena sanksi selama PSBB berlangsung, simak beberapa aktivitas yang bisa dan tidak bisa dilakukan selama PSBB.

Aktivitas yang Dibatasi

Aktivitas yang Dikecualikan / Tidak Dibatasi

Jika diperhatikan lebih lanjut, pembatasan tidak berlaku atau dikecualikan untuk sektor pemenuhan kebutuhan pokok seperti pasar, warung dan lainnya juga fasilitas kesehatan. Karena jika sektor ini tutup juga, maka kehidupan masyarakat tentu terancam.

Beberapa tempat seperti sekolah dan kantor pada intinya tidak libur namun sudah tidak ada kegiatan. Kerja dan sekolah tetap dilakukan namun tidak di tempat melainkan di rumah. Jika kantor memiliki karyawan yang PDP, maka kantor harus libur dan tutup selama 14 hari.

Selain itu, aktivitas keluar rumah sebenarnya dihimbau untuk tidak dilakukan. Namun, jika memang harus keluar rumah untuk membeli kebutuhan, maka diwajibkan menggunakan masker. Tempat jual makanan ataupun restoran juga tetap buka namun hanya memperbolehkan makanan dibawa pulang

Perlu diingat bahwa pelanggaran akan dikenakan saksi sesuai dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berisi :

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan

PSBB di setiap daerah umumnya memiliki aturan yang sama. Untuk itu masyarakat diharapkan untuk tetap #DiRumahSaja saat masa PSBB sedang berlangsung selama 14 hari atau mungkin lebih. Cara ini dinilai paling efektif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Mari dukung upaya tersebut untuk tetap melakukan kegiatan di rumah dan selalu menggunakan masker jika harus keluar rumah. Jangan lupa untuk jaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri, keluarga dan rumah anda.


Referensi
Kumparan : QnA: Apa yang Boleh dan Tidak Dilakukan Selama PSBB di Jakarta?
Liputan6 : Catat, Ini Aktivitas yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat PSBB di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *